Salah satu pertanyaan paling sering dari karyawan baru atau HR pemula adalah: "Apa bedanya UMR, UMP, UMK, gaji pokok, dan take home pay?" Wajar bingung — istilahnya banyak dan sering dipakai bergantian padahal artinya berbeda.
UMR, UMP, UMK — Apa Bedanya?
| Istilah | Kepanjangan | Ditetapkan oleh | Keterangan |
|---|---|---|---|
| UMR | Upah Minimum Regional | — | Istilah lama, tidak dipakai sejak 2001 |
| UMP | Upah Minimum Provinsi | Gubernur | Berlaku se-provinsi, ditetapkan tiap akhir tahun |
| UMK | Upah Minimum Kabupaten/Kota | Gubernur atas usul Bupati/Walikota | Bisa lebih tinggi dari UMP, tidak boleh lebih rendah |
Jadi yang berlaku dan dipakai sekarang adalah UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kota/kabupaten). Ketika orang bilang "UMR Jakarta", maksudnya UMP DKI Jakarta.
Gaji Pokok vs Tunjangan vs Take Home Pay
Gaji Pokok
Komponen tetap yang selalu diterima setiap bulan, tidak tergantung kehadiran atau performa. Gaji pokok tidak boleh di bawah UMP/UMK setempat.
Tunjangan Tetap
Dibayar rutin setiap bulan tanpa memandang kehadiran. Contoh: tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan istri/anak.
Tunjangan Tidak Tetap
Dibayar berdasarkan kehadiran atau kondisi tertentu. Contoh: uang transport (per hari masuk), uang makan, tunjangan lembur.
Take Home Pay (THP)
Jumlah bersih yang benar-benar masuk ke rekening karyawan setelah semua potongan:
Take Home Pay = Gaji Pokok
+ Tunjangan Tetap
+ Tunjangan Tidak Tetap
- Potongan BPJS Kesehatan (1%)
- Potongan BPJS Ketenagakerjaan (2%)
- Potongan PPh 21
- Potongan lain (hutang, koperasi, dll)
Contoh Perhitungan Gaji
Karyawan: Staff Admin, Jakarta
Gaji Pokok : Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan : Rp 500.000 (tetap)
Tunjangan Transport: Rp 600.000 (tidak tetap, 22 hari x Rp 27.272)
─────────────────────────────────
Gaji Kotor : Rp 6.100.000
Potongan:
BPJS Kesehatan 1% : Rp 61.000
BPJS TK JHT 2% : Rp 100.000
PPh 21 (estimasi) : Rp 105.000 (tergantung PTKP)
─────────────────────────────────
Total Potongan : Rp 266.000
TAKE HOME PAY : Rp 5.834.000
Kewajiban BPJS untuk Perusahaan
Perusahaan juga punya kewajiban membayar iuran BPJS (selain yang dipotong dari karyawan):
| Komponen | Ditanggung Perusahaan | Dipotong dari Karyawan |
|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 4% | 1% |
| JHT (BPJS TK) | 3,7% | 2% |
| JP (Jaminan Pensiun) | 2% | 1% |
| JKK (Kecelakaan Kerja) | 0,24%–1,74% | — |
| JKM (Kematian) | 0,3% | — |
⚠️ Disclaimer: angka persentase BPJS dapat berubah — selalu cek regulasi terbaru di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Mulai rekrutmen dengan sistem yang benar sejak awal. TalentFlow bantu kamu temukan kandidat terbaik sebelum sampai ke tahap negosiasi gaji.
TalentFlow adalah platform rekrutmen berbasis AI dari Debuggo. Upload ratusan CV, sistem AI langsung scoring dan ranking kandidat terbaik — tanpa kamu harus baca satu per satu.
- Screening CV otomatis, skor 0–100 per kandidat
- Pipeline rekrutmen multi-stage lengkap
- Offering letter digital langsung dari platform
- Gratis 100 credit untuk mulai hari ini
Komentar 0