Salah satu pertanyaan paling sering dari karyawan baru atau HR pemula adalah: "Apa bedanya UMR, UMP, UMK, gaji pokok, dan take home pay?" Wajar bingung — istilahnya banyak dan sering dipakai bergantian padahal artinya berbeda.

UMR, UMP, UMK — Apa Bedanya?

Istilah Kepanjangan Ditetapkan oleh Keterangan
UMRUpah Minimum RegionalIstilah lama, tidak dipakai sejak 2001
UMPUpah Minimum ProvinsiGubernurBerlaku se-provinsi, ditetapkan tiap akhir tahun
UMKUpah Minimum Kabupaten/KotaGubernur atas usul Bupati/WalikotaBisa lebih tinggi dari UMP, tidak boleh lebih rendah

Jadi yang berlaku dan dipakai sekarang adalah UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kota/kabupaten). Ketika orang bilang "UMR Jakarta", maksudnya UMP DKI Jakarta.

Gaji Pokok vs Tunjangan vs Take Home Pay

Gaji Pokok

Komponen tetap yang selalu diterima setiap bulan, tidak tergantung kehadiran atau performa. Gaji pokok tidak boleh di bawah UMP/UMK setempat.

Tunjangan Tetap

Dibayar rutin setiap bulan tanpa memandang kehadiran. Contoh: tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan istri/anak.

Tunjangan Tidak Tetap

Dibayar berdasarkan kehadiran atau kondisi tertentu. Contoh: uang transport (per hari masuk), uang makan, tunjangan lembur.

Take Home Pay (THP)

Jumlah bersih yang benar-benar masuk ke rekening karyawan setelah semua potongan:

Take Home Pay = Gaji Pokok
              + Tunjangan Tetap
              + Tunjangan Tidak Tetap
              - Potongan BPJS Kesehatan (1%)
              - Potongan BPJS Ketenagakerjaan (2%)
              - Potongan PPh 21
              - Potongan lain (hutang, koperasi, dll)

Contoh Perhitungan Gaji

Karyawan: Staff Admin, Jakarta
Gaji Pokok        : Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan : Rp 500.000  (tetap)
Tunjangan Transport: Rp 600.000 (tidak tetap, 22 hari x Rp 27.272)
─────────────────────────────────
Gaji Kotor        : Rp 6.100.000

Potongan:
BPJS Kesehatan 1% : Rp  61.000
BPJS TK JHT 2%    : Rp 100.000
PPh 21 (estimasi) : Rp 105.000  (tergantung PTKP)
─────────────────────────────────
Total Potongan    : Rp 266.000

TAKE HOME PAY     : Rp 5.834.000

Kewajiban BPJS untuk Perusahaan

Perusahaan juga punya kewajiban membayar iuran BPJS (selain yang dipotong dari karyawan):

Komponen Ditanggung Perusahaan Dipotong dari Karyawan
BPJS Kesehatan4%1%
JHT (BPJS TK)3,7%2%
JP (Jaminan Pensiun)2%1%
JKK (Kecelakaan Kerja)0,24%–1,74%
JKM (Kematian)0,3%

⚠️ Disclaimer: angka persentase BPJS dapat berubah — selalu cek regulasi terbaru di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

REKOMENDASI TalentFlow

Mulai rekrutmen dengan sistem yang benar sejak awal. TalentFlow bantu kamu temukan kandidat terbaik sebelum sampai ke tahap negosiasi gaji.

TalentFlow adalah platform rekrutmen berbasis AI dari Debuggo. Upload ratusan CV, sistem AI langsung scoring dan ranking kandidat terbaik — tanpa kamu harus baca satu per satu.

  • Screening CV otomatis, skor 0–100 per kandidat
  • Pipeline rekrutmen multi-stage lengkap
  • Offering letter digital langsung dari platform
  • Gratis 100 credit untuk mulai hari ini
Coba Gratis Sekarang →
100+
CV diproses per menit
0–100
Skor kandidat otomatis
Gratis
100 credit pertama