Pesangon adalah hak karyawan yang wajib dibayar saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah menghitung — baik kurang maupun lebih — bisa bermasalah hukum. Artikel ini membahas dasar hukum, komponen, dan cara menghitung pesangon yang benar.

⚠️ Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi hukum profesional. Regulasi ketenagakerjaan dapat berubah — selalu cek dengan konsultan HR atau Disnaker setempat untuk kasus spesifik.

Dasar Hukum

Pesangon di Indonesia diatur dalam:

3 Komponen Hak Karyawan saat PHK

1. Uang Pesangon (UP)

Masa Kerja Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun – kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun – kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun – kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun – kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun – kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun – kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun – kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa Kerja UPMK
3 – 6 tahun2 bulan upah
6 – 9 tahun3 bulan upah
9 – 12 tahun4 bulan upah
12 – 15 tahun5 bulan upah
15 – 18 tahun6 bulan upah
18 – 21 tahun7 bulan upah
21 – 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Contoh Perhitungan Pesangon

Kasus: Andi di-PHK oleh perusahaan (bukan karena kesalahan berat)
Masa kerja   : 5 tahun 3 bulan
Upah sebulan : Rp 8.000.000
Sisa cuti    : 8 hari → 8/22 x Rp 8.000.000 = Rp 2.909.090

Uang Pesangon (masa kerja 5–6 tahun = 6 bulan):
  6 x Rp 8.000.000 = Rp 48.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja (3–6 tahun = 2 bulan):
  2 x Rp 8.000.000 = Rp 16.000.000

Uang Penggantian Hak:
  Sisa cuti    : Rp  2.909.090
  15% (UP+UPMK): 15% x (48.000.000+16.000.000) = Rp 9.600.000

─────────────────────────────────────
TOTAL         : Rp 76.509.090

PHK karena Kesalahan Berat — Bagaimana Hitungannya?

Berdasarkan PP 35/2021, karyawan yang di-PHK karena melakukan kesalahan berat (tindak pidana yang sudah terbukti) tetap mendapat hak berupa:

Namun tidak mendapat UP dan UPMK.

REKOMENDASI TalentFlow

Proses PHK adalah hal yang tidak diinginkan semua pihak. Rekrut orang yang tepat sejak awal dengan TalentFlow — investasi terbaik untuk mengurangi turnover dan potensi sengketa.

TalentFlow adalah platform rekrutmen berbasis AI dari Debuggo. Upload ratusan CV, sistem AI langsung scoring dan ranking kandidat terbaik — tanpa kamu harus baca satu per satu.

  • Screening CV otomatis, skor 0–100 per kandidat
  • Pipeline rekrutmen multi-stage lengkap
  • Offering letter digital langsung dari platform
  • Gratis 100 credit untuk mulai hari ini
Coba Gratis Sekarang →
100+
CV diproses per menit
0–100
Skor kandidat otomatis
Gratis
100 credit pertama